Thursday, October 8News That Matters

Langkah PDIP Respons Soal Ijazah Gibran Masih Menunggu Diskusi Internal


Wacana Berita, Jakarta –

PDIP belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengatakan putusan tersebut perlu dibahas secara menyeluruh sebelum partainya menentukan sikap.

“Nanti kalau itu nanti, karena, karena ini kita harus, bahasa hukum itu harus kita telaah persis,” kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Utut, pembahasan tidak bisa dilakukan hanya oleh dirinya. Ia menyebut perlu ada komunikasi dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pimpinan fraksi.

Utut juga mengatakan Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani perlu dilibatkan dalam pembicaraan tersebut.

“Bukan mengkaji, ini kan harus, nggak bisa orang seorang Utut. Kan kita harus ngobrol dengan Pak Sekjen, dengan para-pimpinan fraksi. Nanti Ibu Ketua DPR sedang bertugas. Kalau bahasanya kan seperti itu. Bahasanya sama-sama udah tahu, intinya itu,” kata Utut.

Terlepas dari putusan tersebut, Utut berharap persoalan ini dapat menjadi bahan pembelajaran. Ia menilai masih ada hal yang perlu diperbaiki oleh semua pihak.

“Sudah saya nggak mau nyampur ke lembaga-lembaga lain. Nggak usah kamu sebut itu, mestinya kalau kita bangsa yang saksama, kita belajar. Yang kurang dari kita ini kan kita kurang saksama dalam segala hal,” kata Utut.

Ia kemudian menekankan pentingnya ketelitian dan keseriusan dalam menangani persoalan hukum maupun administrasi.

“Kurang saksama, kurang serius. Itu yang harus kita perbaiki, tapi yang memperbaikinya kan nggak bisa cuman dari kalimat saya. Kalimat saya apa pentingnya? Itu pidato aja,” tambahnya.

Baca Juga: MK Baru Memutuskan, Publik Kini Dibuat Terkejut Usul Pemakzulan Gibran Mulai Bergulir di DPR

MK sebelumnya menolak gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK disebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut dia, tidak terdapat dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *