
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, sehari setelah putusan tersebut, publik kembali dikejutkan dengan munculnya dokumen berisi usulan pemberhentian Gibran.
Dikutip Kamis (8/10/2026), dokumen tersebut mencantumkan nama Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tonny Tesar. Adapun dokumen itu bernomor anggota A-429 090/FNASDEM/A-429/X/2026 “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”.
Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Akhirnya Bikin Pengakuan Soal Ijazah SMA: Ya Kalau Saya Enggak Lulus…
Kemunculan surat itu terjadi tidak lama setelah pengadilan membacakan putusan perkara yang diajukan Denny Indrayana di MK. Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu persoalan utama yang menjadi dasar putusan adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Meski permohonan tidak diterima, pertimbangan pengadilan mengenai dokumen pendidikan politikus muda itu kemudian menjadi sorotan. Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa soal kepemilikan ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA.
Temuan dalam pertimbangan tersebut kemudian menjadi konteks munculnya surat yang mengusulkan pemberhentian Gibran.
Namun, perlu ditegaskan bahwa beredarnya surat tersebut tidak berarti DPR secara resmi telah memulai proses pemakzulan Gibran. Fraksi NasDem justru membantah surat yang mengatasnamakan Tonny Tesar.
Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Sahroni menyebut dokumen tersebut tidak benar.
“Surat itu tidak benar,” tegas Sahroni.
Baca Juga: MK Dituduh Tak Kompeten Handel Gugatan Denny Indrayana Terkait Ijazah Gibran
Sahroni bahkan menyebut dokumen tersebut sebagai hoaks dan menegaskan tidak ada usulan pemakzulan Gibran.
