
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, mengambil langkah simbolis menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai bentuk sikap politik pribadi, Rojab memutuskan menurunkan foto Gibran yang sebelumnya dipasang di ruang kerjanya. Keputusan itu diambil setelah mencermati pertimbangan hukum yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menurut Rojab, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan membuatnya merasa perlu menunjukkan sikap. Ia menyinggung temuan MK yang menyatakan tidak ditemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA bagi Gibran.
Meski demikian, MK tetap tidak mengabulkan permohonan para pemohon. MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai, sehingga tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Rojab menegaskan tindakannya bukan keputusan lembaga DPRD maupun fraksi, melainkan sikap politik yang diambil secara pribadi.
“Saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga. Jadi, sebagai sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka yang ada di ruangan saya diturunkan terlebih dahulu,” ujar Rojab di Ruang DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, dikutip Kamis (8/10).
Politikus PDI Perjuangan itu juga menjelaskan bahwa penurunan foto Gibran hanya bersifat sementara. Foto tersebut kini dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi hingga terdapat perkembangan hukum lain yang dapat memberikan kejelasan terhadap polemik yang muncul.
Sementara itu, foto Presiden Prabowo Subianto tetap dipasang di ruang kerjanya. Menurut Rojab, kebijakan yang diambil hanya berlaku untuk foto Wakil Presiden.
Saat ditanya kemungkinan adanya langkah serupa dari anggota dewan atau fraksi lain, Rojab mengaku tidak mengetahui. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan bentuk sikap politik pribadinya.
Baca Juga: Pernyataan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Bivitri: Ini Putusan Terjauh yang Bisa Diambil
Selain itu, Rojab menyatakan telah mempertimbangkan aspek hukum sebelum mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar terkait penurunan foto Gibran dari ruang kerjanya.
“Mudah-mudahan ini juga menjadi pesan moral kepada teman-teman, misalnya di DPR RI, karena memang isunya sekarang sudah begitu luas,” tandasnya.
