
9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal tersebut merupakan buntut pemeriksaan gugatan dari Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI) Pian Andreo Halomoan Manurung melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan hakim konstitusi. Salah satu yang dipersoalkan adalah keputusan para hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang diajukan Denny Indrayana.
Baca Juga: PDIP Soal Polemik Ijazahnya Gibran: Penyelesaiannya Harus Terang, Bukan Kesepakatan di Balik Pintu
“Bahwa terhadap penjadwalan yang langsung diagendakan oleh terduga pelanggar tanpa melakukan maksud dan tujuan permohonan tersebut serta tidak melakukan pemeriksaan pendahuluan secara komprehensif,” ujar Kuasa Hukum Pian Andreo, Sadaan Sitorus, dikutip Kamis (8/10/2026).
Menurut Sadaan, majelis hakim dinilai tidak melakukan pemeriksaan pendahuluan secara komprehensif sebelum menjadwalkan persidangan lanjutan. Ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi/Sapta Karsa Hutama.
Pengadu juga mempertanyakan kecermatan hakim dalam menilai apakah permohonan terkait layak diperiksa lebih jauh. Menurut Sadaan, perkara tersebut sejak awal mengandung kepentingan politik dan para pemohonnya juga tidak memiliki kedudukan hukum.
“Bahwa berdasarkan pada huruf d di atas, kami melihat terduga pelanggar telah melampaui kewenangannya dalam melihat dan memeriksa perkara gugatan Denny Indrayana,” kata Sadaan.
“Bahwa pengadu menilai dan menduga terduga pelanggar dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya tidak cakap dan tidak saksama karena tidak melihat dan menilai lebih dalam permohonan tersebut yang mana sarat akan kepentingan politik,” sambungnya.
MK sebelumnya telah memutus perkara yang dipersoalkan tersebut pada 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, mereka menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.
MK menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang berkontestasi.
“Dengan demikian, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” demikian pertimbangan MK.
Baca Juga: MK Lemparkan Bola Panas Pemakzulan Gibran ke Parpol, Bivitri: DPR Harus Mulai Bergerak
MK meski demikian tetap menyampaikan temuan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa politikus muda itu memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA.
