
KORAN MANDALA –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut masih menghadapi persoalan serius dalam pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hingga memasuki triwulan IV 2026, tunggakan pembayaran iuran PBI disebut telah mencapai lebih dari Rp230 miliar.
Besarnya tunggakan tersebut membuat Pemkab Garut tidak dapat melunasinya sekaligus. Dengan kondisi fiskal daerah yang terbatas, pemerintah daerah baru menyiapkan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran tunggakan pada 2027.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Hj. Leli Yuliani, membenarkan adanya kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan PBI yang belum terselesaikan.
Menurut Leli, sebagian kewajiban tersebut telah dibayarkan pemerintah daerah. Namun, masih terdapat sisa tunggakan yang harus diselesaikan secara bertahap.
“Itu kan harusnya yang kita bayarkan dan ini sebetulnya sudah terbayarkan juga sebagian oleh pemerintah. Memang di anggaran perubahan juga ada penambahan untuk pembayaran, tetapi masih ada sebagian yang mungkin akan kita bayarkan di tahun depan,” ujar Leli saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Ia mengatakan, kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran pembayaran pada tahun depan. Dari total tunggakan sekitar Rp230 miliar, Pemkab Garut diperkirakan baru mampu mengalokasikan sekitar Rp50 miliar pada 2027.
“Belum bisa Rp230 miliarnya, itu masih ada mungkin sekitar Rp50 miliaran yang memang mungkin akan dibayarkan di tahun depan,” katanya.
Di sisi lain, beban pembiayaan kepesertaan PBI juga cukup besar setiap bulannya. Leli menyebut Pemkab Garut harus mengalokasikan sekitar Rp18 miliar hingga Rp20 miliar per bulan untuk membayar iuran peserta PBI.
Persoalan pembiayaan tersebut semakin kompleks karena pemerintah daerah juga tengah melakukan penataan ulang data penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Garut, terdapat sekitar 503.236 peserta PBI yang masuk dalam pendataan tersebut.
Leli mengatakan, verifikasi diperlukan untuk memastikan bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria. Salah satu perhatian pemerintah daerah adalah peserta yang secara ekonomi dinilai sudah mampu, tetapi masih menggunakan skema PBI.
Pemerintah daerah berencana menyisir kembali data, termasuk peserta yang berada pada desil 6 hingga 10, untuk kemudian mendorong mereka yang dinilai mampu agar beralih menjadi peserta mandiri.
“Jadi mungkin nanti secara bertahap yang dari desil 6 ke atas kita anjurkan untuk memang mandiri,” ujarnya.
Selain persoalan data, Leli mengatakan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menjadi salah satu faktor penting dalam keberlangsungan program PBI di Garut.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Garut mendapatkan dukungan dari Pemprov Jawa Barat untuk membantu pembiayaan kepesertaan PBI. Namun, menurut Leli, dukungan tersebut mengalami penurunan pada 2026.
Ia berharap terdapat tambahan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi sehingga beban pembiayaan yang harus ditanggung Pemkab Garut tidak semakin berat.
“Tapi kalau untuk di perubahan, mudah-mudahan ada penambahan lagi dari provinsi,” katanya.
Besarnya tunggakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan PBI di Garut bukan hanya berkaitan dengan pembayaran iuran, tetapi juga menyangkut kemampuan fiskal daerah dan akurasi data penerima bantuan.
Jika penataan data tidak berjalan seiring dengan penyelesaian kewajiban pembayaran, beban pembiayaan program PBI berpotensi terus menekan anggaran daerah. Karena itu, verifikasi penerima dan skema penyelesaian tunggakan menjadi dua persoalan yang harus berjalan beriringan.
