
Perjalanan Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali memasuki babak baru. Kurang dari dua pekan setelah memperoleh pembebasan bersyarat, terpidana kasus Binomo tersebut harus menghadapi pencabutan status pembebasannya oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan keputusan itu diambil setelah kementeriannya menemukan persoalan dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat.
“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Perjalanan Sang Crazy Rich Medan Sebelum Kasus Binomo
Sebelumnya, Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada 24 September 2026. Selama menjalani program tersebut, ia tercatat sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor dan diwajibkan melapor satu kali setiap bulan.
Pencabutan ini membuat perjalanan hukum Indra Kenz kembali menjadi perhatian setelah sebelumnya proses pembebasan bersyaratnya dipertanyakan di tengah sorotan terhadap tata kelola Lapas Cibinong.
Persoalan pembebasan bersyarat tersebut juga tidak terlepas dari perjalanan Indra Kenz sebagai figur publik. Nama Indra Kenz merupakan nama populer dari Indra Kesuma, yang lahir di Rantauprapat, Sumatera Utara, pada 31 Mei 1996.
Sebelum dikenal luas di media sosial, Indra disebut pernah menjalani berbagai pekerjaan, mulai dari berjualan secara online, penyanyi kafe, penyiar radio, pembawa acara hingga pengemudi taksi daring. Ia kemudian membangun popularitas melalui konten media sosial yang banyak menampilkan gaya hidup mewah.
Dari aktivitas tersebut, Indra mendapat julukan “Crazy Rich Medan”. Popularitas di media sosial kemudian berkembang ke aktivitas bisnis. Ia menjalankan sejumlah usaha, termasuk bisnis kursus trading dan perusahaan di sektor kreatif digital.
Namun, citra sebagai figur dengan gaya hidup mewah tersebut berubah setelah Indra terseret perkara Binomo. Dalam perkara itu, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenai kewajiban terkait perkara sesuai putusan pengadilan.
Indra sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024. Setelah menjalani masa pidana, ia memperoleh pembebasan bersyarat pada September 2026.
Status tersebut kini kembali berubah setelah Imipas mencabut pembebasan bersyaratnya.
Baca Juga: Indra Kenz Kini Hidup Numpang Usai Keluar Penjara: Aku Benar-benar Menyesal
Selain persoalan remisi, pelaksanaan kewajiban terkait perkara juga masih menjadi perhatian. Kuasa hukum korban sebelumnya menyoroti persoalan pembagian ganti rugi yang disebut masih menghadapi kendala dalam pelaksanaannya.
Dengan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut, perjalanan Indra Kenz kembali memasuki babak baru. Sosok yang sempat membangun popularitas sebagai “Crazy Rich Medan” melalui media sosial kini kembali menjadi perhatian publik karena persoalan pemasyarakatan yang berkaitan dengan perkara Binomo.
