
Romli Atmasasmita menilai pemerintahan Prabowo Subianto menghadapi rangkaian persoalan hukum yang dapat disebut sebagai “megaskandal”. Ia menyoroti sejumlah perkara korupsi, dugaan kecurangan dalam penanganan aset, serta ekspor ilegal sumber daya alam yang menurutnya telah merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
Kasus yang Disoroti Romli
Dalam pandangannya, persoalan tersebut antara lain mencakup kasus korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Romli juga menyinggung perkara korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada masa Nusron Wahid menjabat sebagai menteri.
Selain dua perkara itu, ia mempersoalkan penanganan kasus korupsi yang berkaitan dengan Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Menurut Romli, terdapat kecurangan dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk dalam lelang harta kekayaan eks terdakwa Jiwasraya berinisial HR.
Romli menyebut lelang aset itu diduga dilakukan secara curang dan tidak transparan. Ia juga mengaitkannya dengan dugaan praktik nepotisme serta kolusi. Namun, dalam uraian tersebut, tidak dijelaskan rincian mengenai bentuk kecurangan, pihak yang diduga terlibat, maupun proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara lelang tersebut.
Kerugian Negara dari Ekspor Ilegal
Rangkaian persoalan yang disampaikan Romli tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Ia juga menyoroti ekspor ilegal hasil sumber daya alam, termasuk sawit dan nikel. Menurut dia, praktik tersebut melanggar ketentuan ekspor dan aturan terkait devisa negara, sekaligus memberikan keuntungan besar kepada pelaku usaha pengekspor.
Romli menyatakan praktik ekspor ilegal itu telah berlangsung selama sekitar 50 tahun. Ia memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1.000 triliun. Angka tersebut disampaikan sebagai penilaian Romli dalam melihat akumulasi persoalan ekspor sumber daya alam dari masa ke masa.
Ia kemudian menghubungkan berbagai perkara korupsi di sektor pemerintahan dan transaksi bisnis, baik domestik maupun transnasional, sebagai bagian dari persoalan hukum yang lebih luas. Menurut Romli, pola tersebut menunjukkan adanya skandal hukum luar biasa yang berdampak terhadap kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Dorongan Hukuman Maksimal
Romli berpendapat bahwa kejahatan yang dilakukan secara sistemik dan menimbulkan dampak massal semestinya dipandang sebagai tindak pidana pengkhianatan terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. Karena itu, ia menilai pelakunya layak menerima hukuman yang setimpal dengan rasa keadilan masyarakat.
Ia secara khusus mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan korupsi sistemik yang berdampak luas. Pandangan tersebut disampaikan tanpa pengecualian, sebagai respons terhadap perkara-perkara yang menurutnya telah merugikan negara dan rakyat Indonesia dalam skala besar.
