Wednesday, September 23News That Matters

Mereka Cuma Ingin Cari Panggung di Atas Nama Gibran


Wacana Berita, Jakarta –

Gugatan Denny Indrayana ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat sorotan dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palaka. Dedy menilai langkah hukum yang ditempuh itu terlalu banyak menggunakan istilah yang menurutnya tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dedy menyoroti istilah “pendiskualifikasian” yang digunakan untuk menjelaskan langkah hukum terhadap Gibran. Menurut Denny, jalur yang ditempuh bukan pemakzulan atau impeachment, melainkan meminta pendiskualifikasian politikus muda itu sebagai Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Sudaryono: Pak Prabowo Tidak Takut Siapapun, Kita Mulai Lawan Itu Hak Asasi Robot dari Jawa Tengah

“Dalam satu diskusi @dennyindrayana bilang bahwa pintu masuknya bukan ‘pemakzulan’ tapi ‘pendiskualifikasian’ Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI,” tulis Dedy, dikutip Rabu (23/9/2026).

Dedy kemudian membandingkan istilah tersebut dengan mekanisme yang dikenal dalam konstitusi. Ia menyebut pemakzulan atau impeachment sebagai istilah yang lebih dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Sementara undang-undang tidak mengenal istilah ‘pendiskualifikasian’. Yang dikenali oleh undang-undang adalah mekanisme pemakzulan atau impeachment,” sambungnya.

Bagi Dedy, penggunaan istilah yang berbeda justru membuat persoalan yang dibawa ke ruang publik seolah-olah lebih rumit. Ia kemudian menilai ada kepentingan untuk mendapatkan perhatian publik dengan menjadikan nama Gibran sebagai pusat polemik.

“Saya perhatikan permainan bahasa ini terdengar rumit, padahal sebenarnya mereka ini cuman cari panggung di atas nama Gibran Rakabuming Raka,” ujar Dedy.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.

Para pemohon meminta pengadilan menguji dalil mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon wakil presiden serta dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran.

Dalam petitumnya, mereka antara lain meminta pengadilan menyatakan politikus muda itu tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Perkara tersebut sendiri diajukan jauh setelah selesainya tahapan Pilpres 2024. MK mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut diajukan melewati tenggang waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Anak Jokowi Soal Gugatan Denny Indrayana ke Gibran: Yang Diincar adalah Jabatan Wapres

Sidang pendahuluan perkara itu telah berlangsung pada 21 September 2026. MK menjadwalkan agenda berikutnya pada 23 September 2026. Agendanya adalah mendengar jawabanlembaga pemilu dan pihak terkait.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *