Tiga Media Putuskan Gugat Trump Usai Akses Gedung Putih Dicabut
Wacana Berita, Jakarta -
CNN, MS NOW, dan Politico berencana mengajukan gugatan ke pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Senin (21/9/2026) setelah akses jurnalis ketiga media tersebut ke Gedung Putih dicabut oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Rencana gugatan tersebut disampaikan ketiga media melalui pernyataan bersama. Mereka menyatakan langkah hukum ditempuh untuk mempertahankan hak pers berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS (First Amendment).
“Pagi ini, kami memberi tahu pemerintah bahwa kami mengajukan gugatan hari ini untuk melindungi hak kami berdasarkan Amandemen Pertama dan mempertahankan prinsip bahwa pemerintah tidak menentukan apa yang dilaporkan atau diterbitkan oleh pers,” demikian pernyataan bersama CNN, MS NOW, dan Politico, mengutip ABC News, Se...









