Komdigi Kasih Tenggat 5 Hari untuk 25 PSE, Ada Shopify, Whoosh Hingga Lion Air
Wacana Berita, Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera menyelesaikan kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026. PSE yang tidak memenuhi kewajiban tersebut terancam dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan (access blocking).
Komdigi mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE tersebut pada 16 September 2026. Dari jumlah itu, 23 merupakan PSE domestik dan dua lainnya PSE asing.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran merupakan kewajiban bagi setiap PSE yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupaka...









