BEI Sanksi 66 Emiten, Masing-Masing Kena Denda Rp50 Juta
Wacana Berita, Jakarta -
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 75 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahun untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 emiten dikenakan Peringatan Tertulis II (SP2) sekaligus denda administratif masing-masing Rp50 juta.
Sanksi diberikan karena perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan sesuai batas waktu yang ditetapkan Bursa, yakni 30 Agustus 2026.
Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-S-00029/BEI.PLP/09-2026, sejumlah emiten yang masuk dalam daftar penerima sanksi tersebut antara lain PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Bakrie Telecom Tbk (BT...









