Korupsi LCC Rp39 Miliar, MA Sunat Hukuman Eks Bupati Lombok Barat dari 9 Jadi 5 Tahun
Wacana Berita, Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Hukuman Zaini disunat dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Perubahan vonis ini terkait perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan Lombok City Center (LCC). Proyek tersebut juga mencakup pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut.
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya perubahan vonis tersebut. Informasi itu didasarkan pada putusan kasasi nomor 3707 K/PID.SUS/2026.
Pihak pengadilan telah menampilkan data lengkap perkara dalam sistem SIPP. SIPP merupakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Mataram.
Majelis hakim kasasi dalam amar putusannya dipimpin oleh hakim ketua Jupriyadi. Hakim menyatakan menolak permohon...









