Tak Harus 7 Tahun! Kemendikdasmen Tetapkan Aturan Baru Usia Minimal Masuk SD
Wacana Berita, Jakarta -
Kabar baru datang dari dunia pendidikan nasional. Pemerintah kini membuka peluang bagi anak usia di bawah 7 tahun untuk masuk Sekolah Dasar (SD), asalkan dinilai siap mengikuti proses pembelajaran.
Kebijakan ini disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui pembaruan aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa usia bukan lagi satu-satunya penentu anak bisa masuk SD.
“Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot dikutip...









