DPR Tegaskan PPPK Tidak Bisa Dipecat Sembarangan
Wacana Berita, Jakarta -
Komisi II DPR RI menjawab keresahan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia terkait kepastian masa depan mereka.
DPR menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak boleh memberhentikan PPPK secara sembarangan meskipun status kepegawaian mereka berbasis kontrak.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa status kontrak yang melekat pada PPPK bukan berarti posisi mereka bisa dicopot sewaktu-waktu tanpa dasar hukum dan alasan yang jelas.
Menurutnya, pemutusan hubungan kerja hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran atau kondisi yang sangat krusial.
"Walaupun sebelumnya status mereka masih berupa kontrak yang harus diperbarui, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada pemberhentian, kecuali dengan alasa...









