Tarif ‘Pelicin’ Dipatok Jutaan, Begini Modus Kubu Silmy Karim Lakukan Korupsi Izin Tinggal WNA
Wacana Berita, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan jaringan pejabat imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Penyidik menemukan adanya praktik pungutan ilegal berkedok percepatan layanan yang dilakukan secara sistematis dengan melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Akan Ada Lebih Banyak 'Dadan Hindayana' dan 'Silmy Karim' Ditangkap, Begini Kata Eks Bawahan Prabowo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa para WNA yang ingin proses izin tinggalnya selesai lebih cepat dikenai biaya tambahan di luar ketentuan resmi pemerintah.
"Biaya percepat...









