Awal Oktober Gibran Berpotensi Berhenti Jadi Wapres
Wacana Berita, Jakarta -
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak lagi menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia pada awal Oktober 2026 apabila gugatan yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Denny, hal tersebut dapat terjadi jika MK mengabulkan permohonan diskualifikasi terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Yang saya lakukan cukup ke MK, gratis enggak bayar perkaranya, sidangnya maksimal 14 hari kerja. Kalau ini lancar dan diganti, awal Oktober sudah ganti wakil presiden kita, maksud saya sudah berhenti, lebih cepat, lebih sederhana, lebih murah. Ini yang saya tawarkan kepada republik," ujar Denny dalam kanal YouTub...









