
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak lagi menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia pada awal Oktober 2026 apabila gugatan yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Denny, hal tersebut dapat terjadi jika MK mengabulkan permohonan diskualifikasi terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Yang saya lakukan cukup ke MK, gratis enggak bayar perkaranya, sidangnya maksimal 14 hari kerja. Kalau ini lancar dan diganti, awal Oktober sudah ganti wakil presiden kita, maksud saya sudah berhenti, lebih cepat, lebih sederhana, lebih murah. Ini yang saya tawarkan kepada republik,” ujar Denny dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (24/9).
Denny menilai mekanisme diskualifikasi lebih sederhana dibandingkan pemakzulan karena cukup diproses melalui MK tanpa harus melewati tahapan panjang di DPR dan MPR.
Ia juga meminta agar seluruh argumentasi dan bukti dalam perkara tersebut dibuka secara transparan di hadapan majelis hakim agar publik dapat menilai sendiri.
“Buka semua persoalannya, buka semua argumentasinya, buka semua buktinya di hadapan majelis. Kita tunjukkan siapa yang benar,” ujarnya.
Denny mengatakan dirinya menduga terdapat manipulasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana (TST). Namun, menurutnya, pihak-pihak terkait juga memiliki kesempatan untuk membantah tuduhan tersebut melalui proses persidangan yang terbuka.
“Saya mengatakan, ‘Oh ini ada manipulasi yang sifatnya terstruktur, sistematis, terencana, TST.’ Gibran bisa katakan tidak, silakan. KPU bisa mengatakan tidak, silakan. Terbuka peradilannya, open to public, terbuka untuk umum, semua orang bisa menilai,” tegas Denny.
Menurut Denny, hakim konstitusi nantinya dapat memberikan putusan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sehingga proses penyelesaiannya dinilai lebih cepat, sederhana, dan efisien.
“Hakim konstitusi kemudian dalam waktu maksimal 14 hari bisa memutuskan, kan fair masalahnya. Ketimbang misalnya kita bertahun-tahun sekarang belum selesai masalah ijazah Pak Jokowi, ya kan. Ini sangat cepat, murah, sederhana juga,” tandasnya.
Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Sidang Gibran di MK Memanas, Ini yang Ditakutkan Anies hingga Mahfud sehingga Enggan Terlibat
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.
Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
