Drama Bagi-Bagi dan Rebutan Kursi Kabinet Pragib
Oleh : Dedi Asikin (Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial)
KONSEKWENSI dari politik rangkul-rangkulan ala Prabowo Subianto, lahirlah program penambahan jumlah kementerian pada kebinet Pragib.
Katanya jumlah kementerian akan ditambah menjadi 39 atau 40.
Tak hanya harus merubah nomen klatur, penambahan jumlah itu harus merubah UU kementerian yang sudah mematok jumlah 34.
Perubahan itu bisa melalui revisi UU, Judicial Review ke MK, atau dengan Perpres. Tapi semuanya bukan perkara gampang. Bukan “sim salabim, abrakadabra”, atau semudah membalik telapak tangan. Semuanya nyaris terbentur waktu. Presiden terpilih harus dilantik 20 Oktober.
Merubah UU itu melibatkan 560 anggota Dewan, yang bisa bertele tele. Pun demikian dengan Judicial Review. Apalagi MK sekarang lagi sib...








