UU ASN Dinilai Pisau Bermata Dua, Honorer Harus Diutamakan Masuk PPPK
Wacana Berita, Jakarta -
Implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer dan menargetkan penghapusan secara penuh pada 2027 dinilai menjadi kebijakan pisau bermata dua bagi sektor pendidikan.
Dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Studi Islam dan Peradaban (FSIP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nurul Aisyah, M.Pd., mengatakan kebijakan ini berpotensi memperbaiki tata kelola guru secara nasional.
Namun, keberhasiannya sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjamin proses transisi berjalan mulus tanpa mengganggu kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
“Kebijakan ini sebenarnya sangat baik karena bertujuan untuk penataan dan peningkatan kualitas guru di Indonesia. Tin...









