Gugatan Ditolak, MK Tegaskan Kewajiban Suami Nafkahi Istri Bukan Bentuk Diskriminasi
Wacana Berita, Jakarta -
Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian materiil terkait pembagian peran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Otoritas kehakiman menilai aturan tersebut sama sekali tidak memuat unsur pembedaan hukum yang merendahkan salah satu pihak.
Konstruksi hukum dalam undang-undang nasional tersebut dinilai sudah memberikan ruang yang setara bagi pemenuhan hak dan kewajiban domestik. Perbedaan rumusan teks hukum dalam aturan perkawinan merupakan bagian dari pengaturan fungsi serta tanggung jawab yang saling melengkapi.
"Amar putusan: mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
"Tidak benar apa...









