UU Penerbangan Digugat ke MK, Maskapai Sering Kambing Hitamkan Cuaca saat Delay dan Pukul Rata Kompensasi
Wacana Berita, Jakarta -
Sebelas warga negara yang terdiri dari sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum resmi melayangkan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menuntut transparansi maskapai yang selama ini dinilai sering berlindung di balik alasan "faktor cuaca" dan "kendala teknis sepihak" saat terjadi keterlambatan (delay) penerbangan.
Gugatan yang terdaftar sebagai Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 ini memasuki babak baru dalam sidang agenda perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Perkara ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Para pemohon meni...









