Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Nasibnya Berakhir di Penjara
Wacana Berita, Jakarta -
Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Eksekusi terhadap Razman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/6/2026). Saat ini Razman telah menjalani masa pidananya di Lapas Cipinang.
"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," ujar Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, Jumat (26/6/2026).
Syarpani mengatakan penerimaan Razman dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekua...









