PHK 2.500 Karyawan Pakerin Tak Terhindarkan, Pemerintah Siapkan Rp159 Miliar untuk Bayar Pesangon
Wacana Berita, Jakarta -
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.500 karyawan PT Pakerin di Mojokerto dipastikan tidak dapat dihindari, namun pemerintah telah menyiapkan skema mitigasi agar hak para pekerja tetap terpenuhi melalui dana pesangon senilai Rp159 miliar.
Dana tersebut berasal dari aset perusahaan yang tersimpan di Bank Prima dan berada dalam pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga nantinya akan digunakan untuk membayar hak para pekerja setelah proses administrasi diselesaikan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan PHK memang menjadi langkah yang tidak bisa dihindari dalam kondisi perusahaan saat ini.
"PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur, itu bisa dipastikan akan terjadi P...









