MK Putuskan Dana Pensiun Kini Bisa Dicairkan Sekaligus
Wacana Berita, Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan tersebut membuka ruang bagi pembayaran manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela untuk dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memberikan pengecualian bagi pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat...









