Loloskan Cepat Barang Tiruan, Tiga Orang Bea Cukai dapat Rp78,81 Miliar
Wacana Berita, Jakarta -
Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,81 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor barang tiruan sepanjang periode 2025–2026. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan Blueray Cargo dipercepat dan lolos dari pengawasan kepabeanan.
Ketiga terdakwa masing-masing adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembera...









