Monday, October 26News That Matters

Ya Allah, Ya Rasulullah, Bagaimana Partai Seperti Ini Ada di Koalisi Prabowo-Gibran


Wacana Berita, Jakarta –

Gesekan internal mendidih dalam koalisi dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Keinginan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengomandoi gerakan hak angket terhadap dokumen pendidikan wapres mendapatkan tekanan keras dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Elite Partai Solidaritas Indonesia Bestari Barus mengatakan partai tersebut tidak memiliki kepatutan politik karena menggalang isu negatif terhadap pimpinan negaranya sendiri di saat mereka duduk nyaman di barisan koalisi.

Baca Juga: Tolak Campuri Urusan Jokowi dan Keluarganya, PDIP: Kami Tak Suka Berurusan dengan Barang Bekas

“Saya enggak ngerti apa yang ada dalam pemikiran partai ini, kemudian ingin berada di depan untuk mengajukan atau menginisiasi atau mengomandani supaya popularitasnya dapat,” ujar Bestari Barus dikutip Selasa (27/10/2026).

Bestari menyayangkan bagaimana sebuah partai anggota koalisi pemerintahan justru bertindak layaknya motor penggerak oposisi. Menurutnya, berkoalisi seharusnya dimaknai sebagai komitmen bersama untuk menjaga stabilitas politik dan melancarkan program-program eksekutif, bukan malah sibuk menggoreng isu publik yang bertujuan merobohkan legitimasi Wakil Presiden.

“Tadi disebutkannya juga bahwa ini sebagai isu bersama, masa anggota koalisi mau menggalang isu buruk bersama gitu. Ya Allah, Ya Rasulullah, ini bagaimana partai seperti ini ada di dalam koalisi,” ungkap Bestari.

Sebelumnya Anggota DPR RI PKS, Mardani Ali Sera secara terbuka mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah gencar untuk mengumpulkan syarat minimal 25 anggota dewan atas arahan Presiden PKS Ahmad Al-Muzamil Yusuf dan Sekjen Muhammad Kholid.

“Posisi sekarang kita sedang berkomunikasi dengan beberapa partai, mudah-mudahan ada hasilnya dalam waktu dekat. Arahan dari Presiden Ahmad Al-Muzamil Yusuf, kami wajib dengar suara masyarakat,” aku Mardani Ali Sera.

Adapun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan dokumen ijazah dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sarjana (S1) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Gibran, Muhammad Rullyandi membeberkan bahwa langkah ini diambil menggunakan instrumen hukum dari Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang pegiat pendidikan bernama Mercy Sihombing.

“Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi,” ujar Rullyandi.

Baca Juga: Wakil Ketua DPD RI: Anies Baswedan Layak Jadi Pengganti Gibran

“Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi,” tegasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *