
Presiden RI Prabowo Subianto belum menyetujui usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin mengubah definisi tindak pidana korupsi dengan mengecualikan kerugian negara.
Prabowo justru meminta kajian lebih mendalam agar rumusan korupsi sesuai dengan kondisi Indonesia, dengan tetap mempertimbangkan unsur kerugian negara.
Sikap tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra setelah mengikuti rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).
Baca Juga: Minyak Dunia Fluktuatif, Ini Perintah Prabowo soal Harga BBM
“Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menjelaskan, Prabowo juga memintanya mendalami persoalan tersebut sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut. Menurutnya, presiden ingin definisi korupsi dirumuskan secara tepat dan relevan dengan situasi yang dihadapi Indonesia, bukan langsung menerima usulan DEN.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ungkap Yusril.
Di sisi lain, Yusril menilai pembahasan definisi korupsi memang perlu disertai kejelasan mengenai batasan keuangan negara. Pasalnya, cakupan keuangan negara dinilai sangat luas dan berpotensi menimbulkan persoalan ketika kerugian dalam kegiatan usaha langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Anggaran Rp50 Juta Studi Referensi DWP Tulungagung Disorot, Isinya Cuma Jalan-jalan?
Ia mencontohkan situasi ketika negara mendirikan bank dengan memisahkan kekayaan sebesar Rp1 triliun sebagai modal awal.
Bank tersebut kemudian mengelola dana masyarakat, termasuk simpanan nasabah dan dana yang dapat disalurkan sebagai pinjaman. Persoalan muncul ketika kredit mengalami kemacetan dan pengurus bank justru menghadapi dakwaan korupsi.
“Ketika kredit macet, orang itu, pengurus banknya didakwa korupsi atau tidak? Kan jadi masalah begitu,” terang Yusril.
Menurut Yusril, kejelasan batasan tersebut diperlukan agar kesalahan teknis dalam kegiatan usaha, termasuk perbankan, tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
“Menurut saya, klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan, mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Prabowo agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi.
Usulan tersebut didasarkan pada kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
