Monday, October 26News That Matters

Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Pesangon hingga 2 Kali Ketentuan, Ini Syaratnya


Wacana Berita, Jakarta –

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima sejumlah kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hak tersebut dapat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

Besaran kompensasi ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan terjadinya PHK. Dalam kondisi tertentu, uang pesangon dapat diberikan dengan pengali berbeda, mulai dari 0,5 kali hingga dua kali ketentuan dasar.

Ketentuan mengenai hak pekerja tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

1. Besaran Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur besaran dasar uang pesangon berdasarkan masa kerja pekerja.

Masa kerja

Besaran pesangon

Kurang dari 1 tahun

1 bulan upah

1 tahun hingga kurang dari 2 tahun

2 bulan upah

2 tahun hingga kurang dari 3 tahun

3 bulan upah

3 tahun hingga kurang dari 4 tahun

4 bulan upah

4 tahun hingga kurang dari 5 tahun

5 bulan upah

5 tahun hingga kurang dari 6 tahun

6 bulan upah

6 tahun hingga kurang dari 7 tahun

7 bulan upah

7 tahun hingga kurang dari 8 tahun

8 bulan upah

8 tahun atau lebih

9 bulan upah

Besaran tersebut merupakan ketentuan dasar. Jumlah yang diterima pekerja selanjutnya bergantung pada alasan PHK dan pengali yang berlaku sesuai peraturan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain pesangon, pekerja dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja. Hak ini diberikan berdasarkan lama masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Masa kerja

Uang penghargaan masa kerja

3 tahun hingga kurang dari 6 tahun

2 bulan upah

6 tahun hingga kurang dari 9 tahun

3 bulan upah

9 tahun hingga kurang dari 12 tahun

4 bulan upah

12 tahun hingga kurang dari 15 tahun

5 bulan upah

15 tahun hingga kurang dari 18 tahun

6 bulan upah

18 tahun hingga kurang dari 21 tahun

7 bulan upah

21 tahun hingga kurang dari 24 tahun

8 bulan upah

24 tahun atau lebih

10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak Pekerja

Pasal 40 ayat (4) mengatur bahwa pekerja juga berhak atas uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Komponen uang penggantian hak meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

  • Biaya atau ongkos pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.

  • Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

4. Kondisi PHK dengan Pesangon Satu Kali Ketentuan

Dalam sejumlah kondisi, pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan dasar, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Kondisi tersebut antara lain:

  • Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan ketika pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.

  • Pengambilalihan perusahaan.

  • Efisiensi untuk mencegah kerugian.

  • Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.

  • Perusahaan mengalami penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena kerugian.

  • PHK atas permohonan pekerja karena pengusaha melakukan pelanggaran tertentu, seperti menganiaya atau mengancam pekerja, tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, tidak memenuhi kewajiban yang dijanjikan, memerintahkan pekerjaan di luar perjanjian, atau memberikan pekerjaan berbahaya yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja.

5. Kondisi PHK dengan Pesangon 0,5 Kali Ketentuan

Pekerja memperoleh pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dasar, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dalam sejumlah kondisi.

Di antaranya:

  • Pengambilalihan perusahaan yang mengubah syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

  • Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian.

  • Perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun atau tidak secara terus-menerus selama dua tahun.

  • Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa atau force majeure.

  • Perusahaan mengalami penundaan kewajiban pembayaran utang akibat kerugian.

  • Perusahaan dinyatakan pailit.

  • Pekerja melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama setelah mendapat surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

6. Kondisi PHK dengan Pesangon 0,75 Kali Ketentuan

Pekerja berhak memperoleh pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan dasar, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila terjadi keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.

7. Kondisi PHK dengan Pesangon 1,75 Kali Ketentuan

Pekerja yang memasuki usia pensiun berhak memperoleh uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan dasar, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

8. Kondisi PHK dengan Pesangon Dua Kali Ketentuan

Pesangon sebesar dua kali ketentuan dasar, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diberikan dalam kondisi tertentu, yaitu:

  • Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja setelah melampaui batas 12 bulan.

  • Pekerja mengajukan PHK karena kondisi sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja yang membuatnya tidak dapat bekerja setelah melampaui batas 12 bulan.

  • Pekerja meninggal dunia, sehingga hak finansialnya diberikan kepada ahli waris.

9. Kondisi Pekerja Mendapat Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah

Dalam sejumlah kondisi, pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Besaran uang pisah ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kondisi tersebut meliputi:

  • Putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menyatakan pengusaha tidak melakukan pelanggaran yang menjadi alasan permohonan PHK oleh pekerja.

  • Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan mengajukan permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.

  • Pekerja mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah, setelah dipanggil dua kali secara patut dan tertulis.

  • Pekerja melakukan pelanggaran mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  • Pekerja tidak dapat bekerja selama enam bulan karena ditahan atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan dan perkara tersebut diputus sebelum berakhirnya masa enam bulan, dengan pekerja dinyatakan bersalah.

10. Hak Pekerja yang Ditahan karena Dugaan Tindak Pidana

Ketentuan berbeda berlaku bagi pekerja yang tidak dapat bekerja selama enam bulan karena ditahan atas dugaan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan.

Dalam kondisi tersebut, pekerja dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pekerja ditahan karena dugaan tindak pidana, perusahaan tidak wajib membayar upah selama masa penahanan. Namun, perusahaan wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya, dengan rincian:

Jumlah tanggungan

Bantuan dari upah

1 orang

25 persen

2 orang

35 persen

3 orang

45 persen

4 orang atau lebih

50 persen

Bantuan tersebut diberikan paling lama enam bulan sejak hari pertama pekerja ditahan.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Korban PHK Tetap Dapat Duit 60% Upah via JKP

11. Ketentuan PHK bagi Usaha Mikro dan Kecil

Untuk usaha mikro dan kecil, besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi pekerja yang mengalami PHK ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Dengan demikian, hak finansial pekerja saat PHK tidak hanya bergantung pada masa kerja, tetapi juga alasan berakhirnya hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kondisi. Pekerja perlu memeriksa perjanjian kerja serta aturan perusahaan untuk mengetahui komponen hak yang sesuai dengan situasinya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *