
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materiil terkait syarat jenjang pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Permohonan berregister Nomor 398/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Karianto Tampubolon.
Pemohon mendalilkan kedudukan hukumnya sebagai pihak yang berencana maju sebagai cawapres pada Pemilu 2029. Ia menilai ketentuan yang berlaku saat ini berpotensi menghalangi haknya untuk berkontestasi.
Melalui gugatannya, pemohon meminta batas pendidikan minimal bagi pasangan capres-cawapres dinaikkan dari yang semula lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat menjadi di atas jenjang SMA.
Dalam argumennya, pemohon menegaskan bahwa tingkat pendidikan pemimpin berbanding lurus dengan kemampuan menyejahterakan rakyat.
Pemimpin dengan latar belakang pendidikan tinggi dinilai lebih cakap dalam merumuskan kebijakan publik berbasis data untuk menghadapi tantangan serta indikator ekonomi yang rumit, seperti inflasi, rasio Gini, hingga Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Gugatan tersebut juga menyertakan landasan teori seperti Teori Modal Manusia (Human Capital Theory), Teori Meritokrasi, dan Teori Teknokrasi. Pemohon berpandangan bahwa lulusan SMA memiliki keterbatasan dalam menganalisis data riset ilmiah maupun membaca fakta empiris yang dibutuhkan dalam mengelola pemerintahan.
Melalui petitumnya, Pemohon mendesak MK untuk mengubah bunyi Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 agar mengatur syarat pendidikan minimal capres dan cawapres berada di atas tingkat SMA, Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat demi memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat UUD 1945.
