
Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) selesai paling lambat pada akhir Maret 2027. Sebelum mencapai batas waktu tersebut, komisi yang membidangi urusan pemerintahan itu membidik penyelesaian draf naskah akademik dan draf RUU pada akhir Desember 2026.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Panitia Kerja (Panja) telah membagi proses penyusunan RUU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR ke dalam dua tahapan utama. Tahap awal diarahkan untuk menyiapkan dua dokumen dasar yang akan menjadi landasan pembahasan di tingkat parlemen.
“Jadi yang target awal ini kita menyusun draft naskah akademik dan draft RUU-nya. Itu kami rencanakan selesai di akhir tahun ini atau di akhir Desember,” kata Doli saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Draf ditargetkan rampung akhir Desember
Naskah akademik dan draf RUU tersebut menjadi pekerjaan awal yang harus diselesaikan Komisi II sebelum pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya. Penyusunan kedua dokumen itu ditargetkan selesai pada penghujung tahun ini, sehingga agenda pembahasan RUU memiliki bahan dasar yang telah dirampungkan di tingkat komisi.
Doli tidak menyebutkan rincian materi perubahan yang sedang disusun dalam draf tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pekerjaan Panja saat ini berfokus pada penyelesaian dokumen awal RUU Pemilu. Target akhir Desember menjadi batas waktu tahap pertama dari rangkaian pembahasan yang telah disusun Komisi II.
Setelah draf selesai di tingkat Komisi II DPR, dokumen itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Forum tersebut menjadi tahapan untuk mengesahkan RUU Pemilu sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Setelah disahkan, dikirim kepada Presiden
Rangkaian proses berikutnya tidak berhenti pada penyelesaian draf di Komisi II. Seusai disahkan dalam Rapat Paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR, dokumen tersebut akan dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dengan susunan jadwal itu, penyelesaian naskah akademik dan draf RUU pada Desember 2026 menjadi target antara. Adapun target keseluruhan pembahasan RUU Perubahan atas UU Pemilu dipatok paling lambat pada akhir Maret 2027.
Jadwal tersebut disampaikan ketika Komisi II masih berada pada tahap penyusunan dokumen dasar. Karena itu, penyelesaian draf di tingkat komisi menjadi langkah awal sebelum RUU memasuki proses pengesahan sebagai usul inisiatif DPR dan dikirimkan kepada pemerintah.
