Tuesday, October 27News That Matters

Jimly Asshiddiqie Diminta Pimpin Tim Sukses Cucu Jokowi


Wacana Berita, Jakarta –

Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyindir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dengan menyarankannya menjadi pimpinan tim sukses cucu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jan Ethes.

Sindiran tersebut disampaikan Said Didu sebagai respons atas pernyataan Jimly yang memuji terpilihnya kembali Luiz Inácio Lula da Silva sebagai Presiden Brasil untuk masa jabatan keempat meski hanya memiliki latar belakang pendidikan sekolah dasar (SD). Pernyataan itu muncul di tengah polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Soal Hak Angket Gibran, Ahmad Sahroni Tegaskan NasDem Tak Mau Ikut Terburu-buru

Menurut Said Didu, sebagai seorang ahli hukum, Jimly seharusnya memahami perbedaan aturan perundang-undangan di Indonesia dan Brasil terkait persyaratan pendidikan bagi calon presiden maupun calon

“Pak @JimlyAs sebagai ahli hukum.Undang-Undang mereka mungkin memang mengizinkan, sementara UU kita mengharuskan persyaratan ijazah,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (27/10).

Ia menilai pujian Jimly terhadap Lula terkesan sebagai pembelaan terhadap dinasti politik Jokowi. Karena itu, Said Didu melontarkan sindiran agar Jimly sekalian memimpin tim sukses Jan Ethes di masa depan.

“Membela dinasti Jokowi kok semangat banget Pak. Biar lebih seru – mulai sekarang Bapak pimpin tim sukses Jan Ethes (cucu Jokowi) aja Pak,” tegasnya.

Sebelumnya, Jimly memuji Lula karena kembali terpilih sebagai Presiden Brasil. Ia menyoroti latar belakang pendidikan Lula yang hanya menamatkan sekolah dasar dan mengikuti pendidikan keterampilan, namun tetap mampu memenangkan pemilihan presiden pada Minggu (25/10/2026). Dalam kontestasi tersebut, Lula mengalahkan pesaingnya dari kubu sayap kanan, Flávio Bolsonaro, putra mantan Presiden Jair Bolsonaro.

“Hebat, Presiden Brazil Lula da Silva kmbali trpilih jadi Presiden ke4 kalinya. Pdhal cuma tamat SD & kursus ktrampilan,” tulisnya di akun X pribadinya dikutip Senin (26/10).

Jimly kemudian mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan dalam Konstitusi Brasil yang mengatur syarat pencalonan peserta pemilu.

“Karena di Pasal 14 ayat (4) UUD Brazil, smua kandidat pemilu baik parlemen maupun pres/wapres hrs trdaftar sebagai pemilih & tidak buta huruf,” lanjutnya.

Baca Juga: Di Tengah Tingginya Kepuasan pada Prabowo, Angka Kepuasan Gibran Justru Bikin Syok!

Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat diketahui mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada awal Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *