
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak pihak berwenang mengusut tuntas kematian perwira Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid.
Ia meminta penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan untuk mengungkap kronologi serta penyebab pasti insiden tersebut.
Hasanuddin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari institusi terkait agar fakta di balik kematian perwira TNI tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.
“Saya meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan untuk memastikan kronologi serta penyebab kematian yang sebenarnya,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya.
Ia menegaskan, apabila penyelidikan menemukan kejanggalan atau indikasi tindak pidana, pihak berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Hasanuddin, proses pengusutan harus mengedepankan fakta dan bukti agar tidak ada unsur pelanggaran yang terlewatkan.
“Yang terpenting, kebenaran harus diungkap, hak keluarga korban harus dihormati, dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Sebelumnya, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid dilaporkan meninggal dunia di Gudang Senjata Pal (Peralatan) Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/10/2026).
Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Kolonel Indra Mardianto menjelaskan bahwa kematian Jihad terjadi akibat insiden yang disebutnya sebagai ketidaksengajaan saat pistol meledak di gudang senjata.
“Itu kejadiannya di gudang senjata, pistol meledak. Murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan,” ujar Indra, Selasa (27/10/2026).
Keterangan tersebut merupakan penjelasan awal dari pihak Kopassus mengenai insiden yang menewaskan Jihad Ahmad Al-Rasyid.
Di tengah proses penyelidikan, Hasanuddin mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian Jihad sebelum hasil penyelidikan resmi disampaikan.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari institusi TNI agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh kabar simpang siur.
Menurutnya, penyampaian informasi yang jelas perlu dilakukan seiring dengan proses penyelidikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan kasus tersebut.
Hasanuddin menegaskan bahwa pengungkapan fakta, penghormatan terhadap hak keluarga korban, dan penegakan hukum harus menjadi prioritas dalam penanganan kematian perwira Kopassus tersebut.
