
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres). Pelaksanaannya menggabungkan edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak. Perubahan perilaku masyarakat agar semakin tertib dan patuh juga menjadi ukuran keberhasilan.
11 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh 2026
Dalam pelaksanaannya, kepolisian akan menyasar sejumlah pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun langkah penegakan hukum lainnya sesuai ketentuan.
Berikut 11 sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh 2026:
- Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm berstandar SNI. Pengemudi dan penumpang mobil wajib menggunakan sabuk pengaman, sedangkan pengendara sepeda motor wajib memakai helm berstandar SNI.
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara. Penggunaan ponsel dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari kondisi jalan.
- Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas. Pengguna jalan wajib mengikuti petunjuk yang mengatur pergerakan kendaraan.
- Menerobos lampu merah. Pelanggaran ini berisiko memicu kecelakaan, terutama di persimpangan.
- Melawan arus. Kendaraan yang bergerak berlawanan arah dapat membahayakan pengguna jalan lain.
- Melebihi batas kecepatan. Pengendara harus mematuhi batas kecepatan dan menyesuaikan laju kendaraan dengan kondisi jalan.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor. Sepeda motor hanya boleh digunakan oleh pengendara dan paling banyak satu penumpang.
- Menerobos jalur busway. Penggunaan jalur khusus bus secara tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu operasional transportasi umum.
- Parkir di trotoar. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk parkir sembarangan.
- Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan. Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Menggunakan TNKB yang tidak sah atau tidak sesuai identitas kendaraan. Pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi atau identitas kendaraan dapat menjadi sasaran pemeriksaan dan penindakan.
Polisi Perkuat Pengawasan Pelanggaran Lawan Arus
Selain penindakan terhadap berbagai pelanggaran tersebut, Korlantas Polri memberikan perhatian khusus terhadap pengendara yang melawan arus.
Pelanggaran ini dinilai berbahaya karena dapat memicu tabrakan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Karena itu, jajaran kepolisian diminta memperkuat pengawasan dan pencegahan.
Kepolisian juga akan mengedepankan edukasi keselamatan berkendara melalui program safety riding bagi pengendara sepeda motor dan safety driving bagi pengemudi kendaraan.
Penegakan aturan dilakukan melalui ETLE atau tilang elektronik serta teguran simpatik sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Polisi Sita 69 Ton Bahan Baku Obat Ilegal, Dua Pabrik di Sukoharjo Digerebek
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, setiap kegiatan penilangan harus didampingi personel Provos. Pengawasan internal ini bertujuan memastikan petugas menjalankan tugas sesuai prosedur dan mencegah penyimpangan saat melakukan penindakan.
Petugas juga diharapkan memberikan pelayanan yang santun, responsif, dan solutif kepada masyarakat.
Korlantas menekankan bahwa keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau mematuhi rambu, menjaga kecepatan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghormati hak pengguna jalan lainnya selama berkendara.
