
Perdebatan mengenai berakhirnya demokrasi konstitusional Indonesia pada dekade 1950-an dinilai masih relevan untuk membaca persoalan politik masa kini. Sejarawan sekaligus anggota DPR dari Fraksi PDIP, Bonnie Triyana, menyampaikan pandangan itu dalam peluncuran dan diskusi buku Keruntuhan Demokrasi Konstitusional di Indonesia karya Herbert Feith di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026).
Dalam pengantarnya, Bonnie mengangkat perdebatan akademik antara Herbert Feith dan sejarawan Harry J Benda mengenai demokrasi parlementer Indonesia. Perdebatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan cara melihat sistem politik pada masa lalu, tetapi juga menyentuh pertanyaan tentang model demokrasi yang dianggap sesuai bagi Indonesia.
Kritik terhadap cara pandang Feith
Bonnie menjelaskan, Benda mengkritik Feith karena dinilai terjebak dalam perspektif eurosentris. Menurut kritik itu, Feith dianggap menempatkan demokrasi liberal parlementer Barat sebagai satu-satunya kondisi politik yang normal.
Benda, lanjut Bonnie, berpendapat bahwa demokrasi parlementer Indonesia pada 1950-1957 hanyalah sebuah masa antara atau interlude. Sistem tersebut dipandang sebagai model yang diimpor dari luar dan hanya diterima secara terbatas di permukaan oleh masyarakat Indonesia.
“Benda berargumen bahwa demokrasi parlementer tahun 1950-1957 hanyalah fenomena sementara atau interlude yang diimpor dari luar dan diterima secara tipis di permukaan oleh masyarakat Indonesia,” ujar Bonnie.
Selain membahas kritik Benda, Bonnie menyoroti tesis Feith mengenai pembagian elite politik Indonesia ke dalam dua kategori. Kategori pertama adalah administrator atau kelompok yang berorientasi sebagai pemecah masalah. Kategori kedua disebut solidarity makers atau kelompok yang menggunakan simbol-simbol untuk membangun solidaritas.
Benda menilai pembagian tersebut terlalu menyederhanakan kenyataan politik Indonesia. Namun, bagi Bonnie, kerangka analisis Feith tetap penting untuk diperdebatkan karena membantu membuka pertanyaan mengenai karakter elite dan perkembangan demokrasi di Indonesia.
Demokrasi dalam konteks pascaperang
Bonnie mengaitkan kemunculan demokrasi Indonesia dengan situasi geopolitik setelah Perang Dunia II. Ia menjelaskan bahwa Maklumat X pada November 1945 membuka ruang bagi pembentukan sistem multipartai.
Menurut Bonnie, langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya para elite Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa negara yang baru berdiri itu bukan negara boneka fasis. Karena itu, perkembangan demokrasi pada masa awal kemerdekaan tidak dapat dilepaskan dari konteks internasional dan kebutuhan Indonesia untuk membuktikan kedaulatannya.
Bonnie menilai perdebatan antara Feith dan Benda tetap memiliki daya gugah, meski telah berlangsung selama puluhan tahun. “Bagi saya, perdebatan antara Feith dengan Benda yang sudah berlalu selama 62 tahun masih terus mengusik pikiran dan menimbulkan banyak pertanyaan,” tegasnya.
