
KORAN MANDALA – Pekerjaan penggalian untuk pemasangan jaringan kabel listrik milik PT PLN di sejumlah ruas jalan Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan.
Selain berkaitan dengan pembangunan infrastruktur kelistrikan, pekerjaan tersebut juga menimbulkan perhatian terhadap kondisi fasilitas umum, mulai dari trotoar, bahu jalan, hingga saluran drainase yang terdampak.
Ketua LSM Aspirasi Masyarakat Purwakarta (AMARTA), Tarman Sonjaya, mempertanyakan kelengkapan perizinan pekerjaan tersebut, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dan penggalian jalan kabupaten maupun jalan provinsi.
Menurut Tarman, pekerjaan penggalian harus memperhatikan kewenangan instansi terkait. Selain itu, pihak pelaksana perlu memastikan fasilitas umum yang terdampak dikembalikan ke kondisi semula setelah pekerjaan selesai.
“Iya, intinya sudah ada izin belum dari PUTR, karena berkaitan dengan jalan kabupaten dan sebagian jalan provinsi. Kalau tidak dikembalikan seperti semula, seperti drainase, trotoar, atau bahu jalan,” ujar Tarman, Jumat (23/10/2026).
Ia menilai, pemulihan fasilitas jalan perlu menjadi perhatian karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Trotoar yang tidak kembali rata berpotensi mengganggu kenyamanan pejalan kaki, sedangkan saluran drainase yang tidak berfungsi optimal dapat menghambat aliran air, terutama ketika hujan.
Selain persoalan perizinan dan pemulihan fasilitas umum, Tarman juga menyoroti pentingnya pemenuhan dokumen lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatan.
Dokumen tersebut dapat berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan vendor pelaksana pekerjaan bernama Irfan menyatakan bahwa perbaikan trotoar akan dilakukan sesuai prosedur.
“Perbaikan trotoar akan dilakukan sesuai prosedur,” kata Irfan.
Namun, Irfan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keluhan yang disampaikan maupun kelengkapan perizinan pekerjaan tersebut.
Konfirmasi dari PT PLN dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Purwakarta masih diperlukan untuk memastikan status perizinan, kewenangan penanganan jalan, serta mekanisme pemulihan fasilitas umum yang terdampak.
