Friday, October 23News That Matters

Mengutak-atik Korupsi di Saat Kondisi Seperti ini…


Wacana Berita, Jakarta –

Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, menolak tegas wacana perubahan definisi korupsi yang mengemuka setelah usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kholid menilai persoalan utama penanganan korupsi di Indonesia berakar pada lemahnya tata kelola dan ketidakkonsistenan penegakan hukum, bukan pada tatanan definisi.

Kholid menegaskan bahwa penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi hanya akan melukai rasa keadilan publik di tengah merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 ke skor 34 yang menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara.

“PKS menolak usulan tidak memasukkan kerugian negara sebagai korupsi. Yang bermasalah adalah tata kelola dan penegakan hukumnya. Mengutak-atik definisi korupsi di saat seperti ini hanya akan semakin mengoyak perasaan publik, padahal negara ini sedang dalam kondisi darurat korupsi,” tegas Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Mengenai kekhawatiran pejabat atau direksi BUMN dalam mengambil keputusan, Kholid menilai persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui penerapan business judgement rule (BJR), dokumentasi yang transparan, serta manajemen risiko yang bersih dari konflik kepentingan.

Ia menambahkan bahwa perbedaan tafsir perhitungan kerugian negara antaraparat penegak hukum seharusnya diperbaiki melalui penyeragaman standar, bukan dengan melonggarkan aturan pidana.

Selain itu, rujukan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) dinilai sebagai standar minimum yang tidak membatasi Indonesia untuk menerapkan norma hukum yang lebih tegas.

Kholid pun mengimbau pemerintah untuk memfokuskan energi pada pembenahan tata kelola lembaga pengelola investasi serta mempercepat penuntasan RUU Perampasan Aset demi mengawal komitmen Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *