Thursday, October 22News That Matters

Berkali-Kali Sidang, dr. Tifa Akui Belum dapat Hasil Soal Ijazah Jokowi


Wacana Berita, Jakarta –

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mempertanyakan belum dihadirkannya ijazah asli Joko Widodo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Dokter Tifa, perkara yang telah menjalani 10 kali persidangan sejak Juli 2026 itu belum memperlihatkan dokumen ijazah asli mantan Presiden ke-7 RI tersebut. Ia juga menyoroti ketidakhadiran Jokowi sebagai pelapor pertama dalam perkara tersebut.

Dokter Tifa menyampaikan hal itu kepada wartawan seusai persidangan pada Kamis (22/10/2026). Ia menilai ketiadaan dokumen yang menjadi pokok persoalan membuat pembahasan mengenai ijazah dalam persidangan tidak memberikan kejelasan.

Ia juga menilai para saksi terus dimintai keterangan mengenai ijazah, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun, dokumen asli yang menjadi objek perdebatan belum diperlihatkan di persidangan.

Dokter Tifa berpendapat kondisi tersebut membuat proses persidangan seolah berputar-putar tanpa mencapai kejelasan mengenai objek yang dipersoalkan.

Dokter Tifa menjalani persidangan atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi. Dalam pembacaan dakwaan pada 27 Agustus 2026, JPU menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadapnya.

Dalam dakwaan primair, jaksa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) undang-undang yang sama.

Jaksa juga mendakwa Dokter Tifa berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut bermula pada Maret 2025. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa saksi Syarif Muhammad menemukan unggahan di media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu dan dinilai menyerang kehormatan mantan presiden tersebut. Salah satu unggahan yang dipersoalkan disebut berasal dari akun Dokter Tifa.

Menurut uraian JPU, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menggelar konferensi pers pada 15 April 2025 dan menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa serta telah dinyatakan lulus dari universitas tersebut.

Namun, pada 22 April 2025, saksi kembali menemukan 28 unggahan serupa yang memuat tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Baca Juga: Saksi Dumatno Sebut Jokowi Tempuh Pendidikan di SMA 6 Surakarta, dr. Tifa Sebut Sekolahnya Belum Berdiri

Jaksa menilai unggahan yang dipersoalkan menyebabkan kerugian immateriil bagi Jokowi karena mencemarkan nama baiknya. Tuduhan tersebut juga dinilai merendahkan martabat Jokowi, terutama karena dikaitkan dengan persyaratan pencalonannya sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.

JPU berpendapat Dokter Tifa tidak dapat membuktikan tudingan yang disampaikannya sehingga perbuatannya dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan melalui teknologi informasi.

Sementara itu, Dokter Tifa mempersoalkan belum diperlihatkannya ijazah asli Jokowi dalam persidangan. Persoalan tersebut menjadi bagian dari kritik yang disampaikannya terhadap jalannya proses hukum yang sedang dihadapi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *