
PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi pengalihan saham perseroan kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Salah satu hal yang menjadi sorotan bursa adalah perbedaan mencolok antara harga pengalihan saham BYAN kepada Jhonlin Baratama sebesar Rp2.588 per saham dan harga pembelian saham oleh Low Tuck Kwong yang mencapai Rp11.200 per saham.
Selisih harga kedua transaksi tersebut mencapai Rp8.612 per saham. Dengan demikian, harga pengalihan kepada Jhonlin tercatat sekitar 77% lebih rendah dibandingkan harga pembelian saham oleh Low Tuck Kwong.
Dalam keterbukaan informasi pada Kamis (22/10/2026), Direktur Bayan Resources Jenny Quantero menjelaskan perseroan tidak dapat memberikan keterangan mengenai dasar penetapan harga dalam transaksi tersebut.
Hal itu disebabkan BYAN tidak bertindak sebagai pihak yang terlibat langsung dalam transaksi pengalihan saham dimaksud.
“Karena perseroan tidak menjadi pihak dalam transaksi tersebut, perseroan tidak bisa memberikan konfirmasi atas hal-hal yang menjadi substansi pertanyaan-pertanyaan sebagaimana disebutkan di atas,” ujar Jenny dalam tanggapan kepada BEI, Kamis (22/10/2026).
Dengan penjelasan tersebut, manajemen BYAN belum memberikan alasan mengenai perbedaan harga yang cukup besar antara transaksi pengalihan saham kepada Jhonlin Baratama dan pembelian saham oleh Low Tuck Kwong.
Selain mempertanyakan harga transaksi, BEI turut meminta kejelasan mengenai struktur kepemilikan dan kemungkinan perubahan pengendalian di tubuh emiten pertambangan batu bara tersebut.
Menanggapi hal itu, manajemen BYAN memastikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima perseroan, Low Tuck Kwong dan Elaine Low masih menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan gabungan sebesar 30,30%.
Perseroan juga mengacu pada surat pemberitahuan dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low yang diterima pada 8 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, BYAN menyatakan tidak memperoleh informasi yang menunjukkan adanya perubahan pihak pengendali setelah transaksi saham berlangsung.
Manajemen BYAN menambahkan bahwa hingga saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan mengenai adanya pengendali baru yang telah mengumumkan pengambilalihan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional.
Dengan mempertimbangkan informasi tersebut, manajemen BYAN berpandangan bahwa belum terdapat perubahan pengendalian atas perseroan.
Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa transaksi pengalihan saham kepada Jhonlin Baratama tidak serta-merta dapat diartikan sebagai perubahan kendali atas Bayan Resources.
Dalam ketentuan pasar modal, perubahan pengendalian tidak hanya berkaitan dengan perpindahan kepemilikan saham, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan suatu pihak untuk menentukan kebijakan dan pengelolaan perusahaan.
Untuk itu, kejelasan mengenai struktur kepemilikan dan status pengendali menjadi aspek penting dalam menilai dampak transaksi terhadap tata kelola perseroan.
Baca Juga: Heboh Kredit Bank Mandiri untuk Akuisisi Saham BYAN oleh Haji Isam, Ini Kata BEI
Baca Juga: Low Tuck Kwong Sumbang Rp1,7 Triliun ke Singapura, Eks Mendag Singgung Nasib Pendidikan Indonesia
Baca Juga: Saham BBCA Anjlok 6,86%, Rumor Haji Isam Ambil Alih dan Aksi Buyback Jadi Perhatian
Di sisi lain, perbedaan harga transaksi yang cukup besar berpotensi menjadi perhatian investor, terutama dalam memahami dasar valuasi dan mekanisme pengalihan saham antar pemegang saham.
Meski demikian, harga pengalihan saham dalam suatu transaksi tidak selalu mencerminkan harga perdagangan di pasar reguler karena dapat dipengaruhi kesepakatan dan ketentuan transaksi antara para pihak.
Manajemen BYAN juga memastikan bahwa hingga penyampaian tanggapan kepada BEI, perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik dan berpotensi memengaruhi perdagangan sahamnya.
Dengan demikian, fokus perhatian pasar kini tertuju pada transparansi transaksi pengalihan saham BYAN kepada Jhonlin Baratama, khususnya terkait perbedaan harga serta kepastian struktur pengendalian perusahaan setelah transaksi tersebut.
