
Menteri Sosial yang juga Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyatakan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut laporan dugaan politik uang dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Namun, ia juga memperingatkan pengurus cabang yang membuat laporan akan berhadapan dengan hukum apabila dugaan tersebut tidak terbukti.
PBNU Dukung Pengusutan KPK
Gus Ipul mengatakan dirinya mencermati laporan yang disampaikan sejumlah ketua dan pengurus cabang NU kepada KPK. Laporan itu berkaitan dengan isu yang muncul dalam pelaksanaan Muktamar NU, termasuk dugaan adanya politik uang.
“Saya mencermati ya, laporan-laporan dari beberapa ketua cabang, beberapa pengurus cabang ke KPK, terkait dengan isu Muktamar, yang mana di sana ada laporan dari pengurus cabang ke KPK,” kata Gus Ipul kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, terdapat pula pengurus cabang yang mengembalikan uang kepada KPK. Uang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan hasil korupsi, meski kebenaran mengenai asal-usul dana itu masih menjadi bagian dari laporan yang perlu ditelusuri.
“Bahkan ada yang mengembalikan uang yang ditengarai dari hasil korupsi,” ujar Gus Ipul.
Ia menegaskan dukungan terhadap proses hukum yang dijalankan KPK. Gus Ipul menyebut lembaganya mendukung KPK mengusut laporan tersebut secara tuntas sesuai dugaan dan informasi yang telah disampaikan oleh para pelapor.
“Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan,” kata dia.
Pelapor Diancam Dilaporkan Balik
Meski mendukung pengusutan, Gus Ipul menyampaikan konsekuensi yang akan ditempuh PBNU apabila laporan tersebut nantinya dinyatakan tidak terbukti. Ia mengatakan pengurus cabang NU yang melapor ke KPK dapat diseret ke pengadilan.
“Namun demikian, jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10/2026). Kedatangan itu menjadi salah satu langkah pengurus cabang dalam menyampaikan laporan terkait dugaan yang dikaitkan dengan Muktamar NU.
Dengan sikap tersebut, Gus Ipul menempatkan proses hukum KPK sebagai jalur untuk menguji laporan dugaan politik uang sekaligus membuka kemungkinan langkah hukum terhadap pelapor apabila tuduhan yang disampaikan tidak terbukti.
