
Seorang pelaut asal Kabupaten Magetan, Deva Nanda Adnan, memperbaiki berkas permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pemasangan tiang listrik PLN di tanah pribadi, Rabu (21/10/2026).
Ia menuntut kejelasan ganti rugi serta kepastian hukum atas dua unit tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang berdiri di atas lahan miliknya.
Sidang panel dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dua Hakim Konstitusi, Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.
Dalam gugatannya terhadap Undang-Undang Ketenagalistrikan, Deva menilai aturan yang berlaku saat ini belum memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
Ia meminta MK memperjelas bahwa penggunaan tanah untuk fasilitas listrik, termasuk tiang, pondasi, dan penyangganya wajib disertai pemberian kompensasi atau ganti rugi hak atas tanah yang layak.
Selain ganti rugi, Deva juga menyoal ketiadaan pencatatan beban penggunaan tanah dalam sistem pendaftaran tanah resmi. Menurutnya, hal itu penting agar kondisi fisik lahan di lapangan sesuai dengan dokumen resmi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Saya ingin kepastian agar SHM saya sesuai dengan keadaan fisik. Kalau semua tiang listrik itu sudah dimasukkan sebagai beban ke SHM, tidak akan ada kerancuan,” ujar Deva.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa perbaikan permohonan tersebut telah diterima secara resmi oleh majelis hakim.
Selanjutnya, berkas akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah perkara ini berlanjut ke sidang pleno atau langsung diputus.
