
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meluruskan pernyataannya mengenai usulan penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan, rekomendasi yang disampaikan bukan untuk menghapus kerugian keuangan negara dari unsur tindak pidana korupsi, melainkan memperjelas pembuktian dan memperluas cakupan delik korupsi di Indonesia.
Klarifikasi ini disampaikan setelah pernyataannya mengenai rumusan tindak pidana korupsi dalam konvensi internasional menjadi perhatian.
Luhut menjelaskan, rekomendasi DEN tetap mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Pidana Korupsi (UU Tipikor), maupun Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI soal Dugaan Prajurit Terlibat Korupsi BNPB
Menurut Luhut, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal utama. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum berlangsung lebih pasti, objektif, dan konsisten.
Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Langkah itu ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam keterangannya kepada media setelah pertemuan dengan Presiden, Luhut menjelaskan bahwa rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menempatkan kerugian negara sebagai unsur delik.
Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan tersebut hanya merujuk pada standar internasional sebagai bahan pembanding, bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” kata Luhut, dikutip dari laman resmi DEN, Kamis (22/10/2026).
“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut.
Baca Juga: Ada Duit Rp250 Juta yang Dikaitkan dengan Muktamar NU, KPK Bergerak Mengusut
Luhut menegaskan, penyempurnaan UU Tipikor tidak dimaksudkan untuk melonggarkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, pembaruan aturan diharapkan membuat penegakan hukum lebih konsisten dan sejalan dengan standar internasional.
“Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,” tegas Luhut.
Berdasarkan hasil studi DEN serta diskusi dengan berbagai pakar, akademisi, dan tokoh antikorupsi, terdapat empat rekomendasi utama yang diajukan untuk menyempurnakan aturan pemberantasan korupsi.
Pertama, menyempurnakan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Kedua, menambahkan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule, sehingga kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik serta sesuai prosedur memperoleh perlindungan sebagaimana praktik internasional.
Ketiga, mengadopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing. Keempat, menyusun omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.
Melalui rekomendasi tersebut, DEN mendorong pembaruan aturan yang tetap mempertahankan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, sekaligus memperjelas batas pertanggungjawaban hukum dan memperluas instrumen pemberantasan korupsi.
