
Usulan agar kerugian negara tidak lagi menjadi dasar tindak pidana korupsi kini mendapat respons dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Yusril menilai gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan tersebut layak dipertimbangkan.
Menurut Yusril, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2006. Namun, ketentuan mengenai definisi korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional dinilainya belum disesuaikan dengan konvensi internasional tersebut.
Yusril menjelaskan, Indonesia menandatangani UNCAC pada 2003 di New York sebelum meratifikasinya tiga tahun kemudian. Setelah ratifikasi dilakukan, ia menilai peraturan nasional semestinya diselaraskan dengan ketentuan dalam konvensi tersebut.
“Kemudian, tahun 2003, kita menandatangani UN Convention Against Corruption di New York pada waktu itu. 2006 kita sudah ratifikasi. Jadi sebenarnya, setelah diratifikasi itu, maka seluruh perundang-undangan nasional kita harus menyesuaikan dengan UN Convention Against Corruption itu,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Namun, menurut Yusril, penyesuaian tersebut belum dilakukan hingga sekarang. Definisi korupsi yang digunakan dalam hukum Indonesia masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun, nggak dikerjakan sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu,” ujarnya.
Yusril juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurut dia, aturan tersebut masih merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi yang lama sehingga belum mengubah definisi yang selama ini digunakan.
“Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ,” ucap Yusril.
Atas dasar itu, Yusril menilai usulan Luhut patut masuk dalam pembahasan lebih lanjut. Meski demikian, pernyataan tersebut belum berarti pemerintah telah memutuskan untuk mengubah ketentuan mengenai kerugian negara dalam perkara korupsi.
“Nah, karena itu, apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Luhut mengungkapkan bahwa Dewan Ekonomi Nasional telah mengusulkan kajian mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Luhut, Prabowo menyetujui agar kajian tersebut dipertimbangkan.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Luhut menjelaskan, usulan itu merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia. Ia menyoroti ketentuan mengenai kerugian negara yang menurutnya tidak menjadi bagian dari definisi korupsi dalam konvensi tersebut.
Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan DEN Usul Ubah Aturan Korupsi, Singgung Putusan MK
“Nah, itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Ia berpendapat, ketentuan mengenai kerugian negara dapat menimbulkan persoalan bagi kegiatan bisnis badan usaha milik negara (BUMN), termasuk Danantara. Sebab, menurut Luhut, setiap aktivitas bisnis memiliki risiko yang tidak selalu berujung pada keuntungan.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terangnya.
Usulan tersebut membuka kembali pembahasan mengenai batas antara kerugian dalam kegiatan bisnis dan tindak pidana korupsi.
Namun, perubahan definisi maupun konsekuensi hukumnya masih memerlukan kajian dan proses pembentukan aturan yang berlaku. Kerugian negara dalam suatu perkara pun tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerugian bisnis biasa tanpa melihat unsur dan ketentuan hukum yang relevan.
