Tuesday, October 20News That Matters

KPK Evaluasi Alasan Nusron Tunda Pemeriksaan, Pemanggilan Kedua Masih Dipertimbangkan


Wacana Berita, Jakarta –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah berikutnya setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta penundaan pemeriksaan. Penyidik akan mengevaluasi apakah alasan yang disampaikan menteri tersebut dapat dinilai patut dan wajar sebelum menentukan jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah Nusron akan dipanggil kembali melalui panggilan kedua atau pemeriksaannya dijadwalkan ulang. KPK belum menyampaikan keputusan akhir mengenai dua opsi tersebut.

“Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, ia mengirimkan surat permintaan penundaan kepada penyidik sehari sebelumnya, yakni pada 14 Oktober 2026.

“Terhadap NW, betul bahwa tanggal 14 (Oktober) kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” ujar Taufik.

Taufik menjelaskan, surat tersebut mencantumkan adanya agenda kegiatan yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan. Salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan perjalanan dinas Nusron ke luar negeri, yang menurut informasi KPK saat itu adalah ke Malaysia.

“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau enggak salah ke Malaysia,” tuturnya.

Perkembangan mengenai perjalanan dinas Nusron kemudian disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Selasa (20/10/2026). Hendarsam membenarkan bahwa Nusron melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia, tetapi ia belum memperoleh kepastian apakah Nusron sudah kembali ke Tanah Air.

“Nah, saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum,” kata Hendarsam di Hotel Shangri-La Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Nusron terpantau melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam pada pekan sebelumnya. Hendarsam menyebut Nusron kemudian kembali masuk ke Indonesia sebelum melanjutkan perjalanan dinas ke Malaysia.

“Sudah, sudah masuk, sepertinya sudah masuk lagi (ke Indonesia dari Singapura). Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana,” ujarnya.

Baca Juga: Nusron Tunda Pemeriksaan KPK karena Dinas ke Malaysia, Imigrasi Belum Pastikan Kepulangannya

Hendarsam juga mengatakan bahwa hingga saat itu belum ada pengajuan pencekalan terhadap Nusron yang diterima Imigrasi dari aparat penegak hukum. Ia menegaskan keterbatasan informasi yang dimilikinya mengenai status kepulangan Nusron maupun langkah hukum terkait perjalanan tersebut.

“Sampai saat ini belum, belum ada. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” ucap Hendarsam.

Meski informasi perjalanan dinas telah dikonfirmasi Imigrasi, keputusan mengenai kelanjutan pemeriksaan tetap berada pada penyidik KPK. Evaluasi atas permintaan penundaan akan menentukan langkah selanjutnya, baik melalui penjadwalan ulang maupun pemanggilan kedua terhadap Nusron sebagai saksi.

Sampai keterangan KPK pada 16 Oktober 2026 dan keterangan Imigrasi pada 20 Oktober 2026 tersebut, belum ada keputusan lanjutan yang diumumkan mengenai jadwal pemeriksaan Nusron. Perkara yang menjadi dasar pemanggilan itu adalah dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk, dengan Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *