Tuesday, October 20News That Matters

Viral Pukul Spion Mobil Rabbani, Pria di Cihampelas Jadi Tersangka


KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di media sosial di kawasan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Kepolisian Resor (Polres) Cimahi resmi menetapkan seorang pria yang terlibat dalam aksi intimidasi terhadap pengemudi armada ritel busana muslim Rabbani di Kecamatan Cihampelas sebagai tersangka. Selasa (20/10/2026)

Kapolres Cimahi, AKBP Moch Faruk Rozi, mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kepada tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu pemerasan, pengancaman, dan pengrusakan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 482 juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” tegas Faruk, Selasa (20/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, KBB.

Saat itu, tersangka menghentikan mobil operasional Rabbani yang sedang melintas. Ia kemudian mendatangi jendela pengemudi dan meminta sejumlah uang secara paksa dengan nada mengancam.

Namun, pengemudi menolak memberikan uang yang diminta. Penolakan tersebut memicu amarah tersangka hingga melakukan intimidasi verbal dan memukul kaca spion kendaraan korban sampai rusak.

Aksi tersebut terekam dalam video amatir yang kemudian menyebar di media sosial dan menuai kecaman masyarakat. Peristiwa itu juga memunculkan keresahan terkait dugaan aksi pemalakan terhadap pengemudi kendaraan niaga di wilayah Bandung Barat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan rekaman video sebagai petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan dan menangkap Royan tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Royan diketahui merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Faruk mengatakan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku sekarang sedang melaksanakan proses hukum, ditahan di Rutan Polres Cimahi,” kata Faruk.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan dugaan pemerasan maupun aksi premanisme di jalan raya melalui kantor polisi terdekat atau saluran pengaduan resmi kepolisian.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *