
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menanggapi kritik pegiat media sosial Arif Wicaksono yang menyebut Joko Widodo (Jokowi) cemen karena belum menghadiri persidangan terkait polemik ijazah palsu. Dedy menegaskan, mantan Presiden RI itu akan datang jika memang mendapat undangan resmi dari jaksa atau hakim.
Melalui akun X, Dedy menilai kehadiran seseorang dalam persidangan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa adanya panggilan atau undangan dari pihak berwenang. Ia pun menyindir pemahaman Arif mengenai prosedur hukum acara yang dinilainya perlu diperhatikan.
“Jokowi kalau di undang jelas akan datang,” tulis Dedy di akun X, dikutip Selasa (20/10/2026).
“Masalahnya undangan itu belum datang dari Jaksa atau Hakim,” sambungnya.
Baca Juga: PSI: Jokowi Menipu adalah Tuduhan dari Para Mantan yang Masih Kecewa
Dedy kemudian menegaskan bahwa pernyataan Jokowi terkait kesediaannya menghadiri persidangan tetap akurat. Ia juga mempertanyakan anggapan bahwa Jokowi seharusnya hadir tanpa menunggu panggilan resmi.
“Jadi, pernyataan beliau tetap akurat, cuman problemnya kelihatannya
@arifbalikpapan1 tidak begitu paham hukum beracara,” ujar dia.
“Masa orang ngga di undang dalam persidangan hadir begitu saja, itu jelas salah,” pungkasnya.
Pernyataan Dedy tersebut merupakan respons terhadap unggahan Arif Wicaksono yang sebelumnya mengkritik Jokowi karena belum memenuhi pernyataannya untuk datang ke persidangan dengan membawa ijazah yang menjadi polemik.
Baca Juga: Roy Suryo Belum Kalah! Hakim Tegaskan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masih Bisa Dibuktikan
“Jongos bengek ini pamer keidiotan. Jokowi sendiri kok yang pernah berjanji akan datang ke persidangan membawa ijazahnya,” tulisnya di akun X.
“Beraninya berjanji di depan kamera..payah. Kebanyakan drama, ujungnya nunggu undangan..cemen,” tambah Arif.
Polemik mengenai kehadiran Jokowi di persidangan juga disoroti terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo. Ia mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga kini belum menghadirkan Jokowi dalam persidangan perkara tuduhan ijazah palsu.
Roy menyebut nama Presiden ke-7 RI itu berada di urutan pertama dalam daftar resmi saksi yang diajukan jaksa. Karena itu, ia meminta agar Jokowi dihadirkan langsung ke ruang sidang bersama ijazah fisik yang selama ini menjadi pokok polemik.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy kepada awak media seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
“Teman-teman perlu tahu dalam daftar resmi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo. Nomor satu nggak pernah dipanggil. Yang dipanggil itu justru nomor dua, nomor tiga entah nomor yang lain,” kata Roy.
