Tuesday, October 20News That Matters

Dedi Mulyadi Luruskan Polemik Jalan Rusak, Warga Ciamis Ungkap Penderitaan 14 Tahun


Wacana Berita, Jakarta –

Viralnya video pengalihan jalur rombongan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke jalan rusak di Ciamis akhirnya mempertemukan sang gubernur dengan warga yang terdampak.

Dalam pertemuan di Lembur Pakuan, Subang, warga Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, menyampaikan keluhan mengenai kerusakan jalan yang mereka sebut telah berlangsung selama kurang lebih 14 tahun.

Pertemuan tersebut tidak hanya membahas kondisi infrastruktur yang dikeluhkan warga, tetapi juga meluruskan polemik pengalihan jalur rombongan gubernur yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Dedi menjelaskan, teguran yang ia sampaikan kepada pihak yang mengarahkan rombongannya ke jalan rusak bukan disebabkan oleh protes masyarakat terhadap kondisi jalan. Ia menegaskan, kritik mengenai infrastruktur bukanlah persoalan yang membuatnya marah.

Baca Juga: Di Tengah Bertubi-tubinya Masalah RI, Anies Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi

“Saya tidak marah karena diprotes jalan jelek. Diprotes jalan jelek, sejak di Cikasok pun saya senyum saja,” kata Dedi.

Menurut Dedi, masalahnya terletak pada tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai jalur yang harus dilalui rombongannya. Ia mengaku awalnya mengira jalan tersebut merupakan akses menuju lokasi kegiatan yang hendak dihadirinya.

Namun, setelah menempuh perjalanan cukup jauh, rombongan menyadari bahwa arah yang dituju ternyata tidak sesuai dengan tujuan mereka. Akibatnya, rombongan harus berbalik arah.

Di balik polemik tersebut, persoalan utama yang disampaikan warga adalah kondisi jalan di Desa Cintajaya yang disebut telah rusak sejak 2012. Dengan demikian, masyarakat telah menghadapi persoalan infrastruktur itu selama sekitar 14 tahun, yang berdampak pada mobilitas dan aktivitas sehari-hari.

Dalam pertemuan itu, Dedi turut menjelaskan status administratif jalan yang dikeluhkan warga. Ia menyebut, ruas jalan Cintajaya sebelumnya berstatus sebagai jalan desa sebelum berubah menjadi jalan kabupaten pada 2023.

Perubahan status tersebut menentukan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan. Setelah berstatus sebagai jalan kabupaten, penanganan ruas jalan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Dedi juga menyinggung keterbatasan anggaran infrastruktur yang dimiliki pemerintah kabupaten. Ia menyebut alokasi anggaran untuk infrastruktur jalan hanya sekitar 2,3 persen dari APBD Kabupaten Ciamis yang mencapai Rp2,2 triliun.

Selain keterbatasan anggaran tersebut, Dedi menyoroti dana bagi hasil yang tertunda sebesar Rp174 miliar per tahun selama dua tahun. Kondisi ini turut menjadi bagian dari pembahasan mengenai kemampuan pemerintah daerah dalam menangani kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan bantuan untuk perbaikan jalan kabupaten dan jalan desa mulai 2027. Salah satu skema yang disiapkan khusus untuk jalan desa adalah pemanfaatan mobil pembuat beton atau mobile batching plant yang dapat ditempatkan di kecamatan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *