Monday, October 19News That Matters

Roy Suryo Bawa Wayang Petruk ke Sidang, Sindir Jokowi soal Ijazah


Wacana Berita, Jakarta –

Wayang Petruk menjadi salah satu alat sindiran Roy Suryo setelah menjalani persidangan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Seusai sidang, Roy memainkan tokoh pewayangan tersebut sembari menyinggung proses hukum yang menurutnya berputar-putar.

Roy melontarkan sindiran melalui dialog yang ditujukan kepada Petruk. Ia mengingatkan agar persidangan yang tengah berjalan tidak dijadikan permainan.

“Petruk, kamu jangan lari! Bumi gonjang-ganjing. Jangan sampai persidangan ini hanya dibuat main-main. Petruk malah ke mana-mana ini. Petruk malah keliling, keliling Indonesia ke mana-mana naik gajah. Wah naik gajah ya. Gajah, gajah itu artinya (kepanjangannya) nggak punya ijazah,” kata Roy.

Selain memainkan wayang, Roy juga memamerkan kaus bergambar Jokowi. Kedua benda tersebut digunakan untuk menyampaikan kritiknya terhadap proses persidangan yang berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah Jokowi.

Roy menilai pembuktian dalam perkara yang menjeratnya berjalan berbelit-belit. Ia menyindir proses hukum yang menurutnya membuat persoalan keaslian ijazah terus berputar tanpa kejelasan yang memuaskan pihaknya.

“Jadi makanya seperti gambar ini, wah, jadi ini, ilmu hukumnya diputer-puter. Ya, ilmu hukumnya tuh diputer-puter. Adanya katanya negara hukum. Tapi diputer-puter, ijazahnya asli, ijazahnya palsu sebenarnya. Jadi ini (persidangan) hanya diputer-puter aja,” kata Roy.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kemungkinan jaksa menyelesaikan perkara tersebut tanpa memberikan kejelasan yang diharapkannya. Roy menilai proses persidangan seharusnya tidak sekadar berputar-putar.

“Kami makanya sangat menyesalkan ya kalau kemudian eh jaksa hanya (menyelesaikan perkara) muter-muter,” tutur Roy.

Pernyataan tersebut merupakan kritik Roy terhadap jalannya proses hukum. Tuduhan dan sindiran yang disampaikannya tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa ijazah Jokowi palsu atau bahwa persidangan sengaja dibuat berputar-putar.

Baca Juga: Sidang Roy Suryo Resmi Berlanjut, Kuasa Hukum Desak Hakim Hadirkan Jokowi dan Ijazahnya

Di tengah kritik tersebut, Roy turut menyinggung surat dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang dibawa dalam persidangan oleh advokat Subhan Palal. Dokumen bertanggal 18 Februari 2026 itu menjadi bahan pembahasan pihak Roy terkait arsip statis Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat tersebut menyatakan ANRI telah berkoordinasi dan melaksanakan upaya penyelamatan arsip statis KPU. Kuasa hukum Roy, Refly, membacakan bagian surat yang menjelaskan langkah-langkah penyelamatan arsip tersebut.

Subhan kemudian mengaitkan keterangan mengenai upaya penyelamatan arsip dengan persoalan ijazah Jokowi. “Masih dalam upaya penyelamatan. Ijazah Jokowi dalam bahaya,” ujar Subhan.

Namun, isi surat yang dikutip tidak secara khusus menyebut ijazah Jokowi tidak ada atau menyatakan dokumen tersebut berada dalam bahaya. Surat itu membahas upaya penyelamatan arsip statis KPU secara umum, sehingga penafsiran Subhan perlu dibedakan dari isi eksplisit dokumen.

Roy berharap sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 28 Oktober tidak dijadikan permainan. Ia kembali menekankan kritiknya terhadap proses hukum, sementara polemik mengenai ijazah Jokowi tetap harus dipisahkan antara pernyataan para pihak, isi dokumen, dan fakta yang dapat dibuktikan di persidangan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *