Sunday, October 18News That Matters

Napoleon Bonaparte Meninggal, Rekam Jejak Kasus Djoko Tjandra Kembali Disorot


Wacana Berita, Jakarta –

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026). Purnawirawan jenderal polisi tersebut dikenal pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian, tetapi namanya juga menjadi sorotan publik setelah terseret kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kabar meninggalnya Napoleon dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti. Ia membenarkan bahwa Napoleon meninggal karena sakit ketika dimintai keterangan oleh Antara.

“Iya benar, [karena] sakit,” kata Putri Maya Rumanti, dikutip Antara, Minggu (18/10/2026).

Napoleon mengembuskan napas terakhir pada pukul 10.32 WIB. Jenazahnya dijadwalkan dimakamkan di Cikeas, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).

Sebelum namanya ramai diperbincangkan karena perkara hukum, Napoleon memiliki perjalanan karier panjang di lingkungan Polri. Ia pernah menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan, Direktur Reserse Kriminal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, serta menduduki sejumlah posisi di Bareskrim Polri.

Sebelum dipercaya menjadi Kadivhubinter Polri pada 2020, Napoleon menjabat Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri. Posisi tersebut berkaitan dengan kerja sama kepolisian internasional, termasuk urusan yang melibatkan Interpol.

Namun, perjalanan kariernya kemudian diwarnai perkara korupsi yang berkaitan dengan Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali. Saat itu, Djoko Tjandra menjadi buronan dan namanya tercatat dalam daftar pencarian orang atau red notice Interpol.

Baca Juga: Bali Terapkan Ganjil Genap Pengisian Pertalite Mulai 17 Oktober, Ini Aturannya

Pada 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Napoleon terbukti menerima suap untuk membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar buronan. Dalam perkara tersebut, Napoleon menerima uang melalui perantara Tommy Sumardi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Napoleon. Ia juga dikenai denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Putusan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang sebesar 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara. Pemberian uang itu bertujuan agar Napoleon membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian dan sistem keimigrasian.

Napoleon kemudian bebas bersyarat pada April 2023 setelah menjalani masa pidananya. Perkara tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan kariernya, terutama karena kasus itu melibatkan pejabat kepolisian yang pernah menangani urusan hubungan internasional.

Kepergian Napoleon pada Minggu ini menutup perjalanan hidup seorang mantan pejabat tinggi Polri yang pernah menduduki posisi strategis, sekaligus menjalani proses hukum dalam perkara suap. Kabar duka tersebut dikonfirmasi kuasa hukumnya, sementara rekam jejak kasus Djoko Tjandra tetap menjadi bagian dari catatan publik mengenai perjalanan kariernya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *