Monday, October 19News That Matters

Mantan Ketua Komisi II DPR Bongkar Dokumen Lama, Fakta di Balik ‘Pasal Gibran’ Kembali Jadi Sorotan


Wacana Berita, Jakarta –

Mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkap temuan dari dokumen lama terkait kemunculan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belakangan disebut sebagai “pasal selundupan” terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Pasal tersebut kini kembali menjadi sorotan publik setelah dipersoalkan dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Doli mengaku mulai menyelidiki proses lahirnya pasal tersebut setelah muncul dugaan adanya “penyelundupan pasal” yang mencuat dalam persidangan MK. Awalnya, ia mengira pasal kontroversial itu dimasukkan setelah terbitnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Namun setelah memeriksa berbagai dokumen serta meminta bantuan staf dan tenaga ahli Komisi II DPR, Doli menemukan indikasi bahwa ketentuan tersebut telah muncul sebelum putusan MK dibacakan.

“Makanya, gua carilah, kumpulin sekretariat Komisi II yang dulu, tenaga ahli-tenaga ahlinya. ‘Coba lu cek dulu, bener enggak ini ada penyelundupan ini? Kok kita enggak tahu, terus kita waktu itu gimana?’,” kata Doli dalam tayangan YouTube Hendri Satrio Official, dikutip Senin (19/10).

Baca Juga: Dibanding Impeachment Wapres Gibran, Mantan Ketua MK Sebut Lebih Mudah Melakukan Amandemen UUD

Menurut Doli, pembahasan revisi PKPU saat itu berlangsung dalam dua tahapan. Pada konsultasi pertama yang digelar 20 September 2023, KPU mengusulkan sejumlah perubahan aturan untuk kebutuhan Pilpres 2024. Akan tetapi, ia mengaku tidak menemukan pembahasan mengenai Pasal 18 Ayat 3 dalam forum tersebut.

PKPU kemudian diundangkan pada 9 Oktober 2023. Setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90 pada 16 Oktober 2023, KPU kembali melakukan pembahasan perubahan aturan bersama DPR. Saat menelusuri dokumen pada tahap tersebut, Doli juga mengaku tidak menemukan pembahasan terkait pasal yang kini menjadi polemik.

“Nah, kita cari di situ. ‘Lu cari di sini’. Gua bilang sama staf. ‘Enggak ada, Pak. Enggak ada di sini pembahasan tentang itu’,” ucap Doli menirukan percakapan dengan staf.

Karena itu, ia meminta stafnya menelusuri dokumen pembahasan yang berlangsung sebelum keluarnya putusan MK. Dari penelusuran itu, ditemukan adanya surat permohonan konsultasi yang dikirim KPU pada 19 September 2023, padahal sebelumnya permohonan konsultasi serupa telah diajukan pada 15 September dan sudah mendapat respons dari Komisi II DPR.

Doli mengatakan terdapat perbedaan dalam lampiran surat tersebut. Jika biasanya lampiran berisi uraian perubahan pasal dan draf utuh regulasi yang dikonsultasikan, kali ini terdapat tambahan draf baru yang sebelumnya tidak dibahas.

Ia menduga ketentuan yang kemudian dikenal sebagai “Pasal Gibran” muncul melalui lampiran tambahan tersebut. Menurutnya, keberadaan pasal itu tidak pernah dipaparkan secara khusus dalam rapat konsultasi maupun forum konsinyering yang melibatkan DPR, KPU, Bawaslu, pemerintah, dan para tenaga ahli.

Kecurigaan itu semakin menguat setelah Doli menghubungi sejumlah organisasi masyarakat sipil pemerhati pemilu, seperti Perludem, Netgrit, dan JPPR. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, dokumen yang digunakan dalam proses uji publik merupakan draf bertanggal 15 September, yang disebut tidak memuat ketentuan kontroversial tersebut.

Baca Juga: Disorot soal Pasal Gibran, Ahmad Doli Tegaskan: Tak Pernah Teken Draft PKPU

Doli juga menyoroti fakta bahwa Pasal 18 Ayat 3 tidak pernah masuk dalam daftar isu strategis yang biasanya dipresentasikan dalam pembahasan perubahan regulasi. Padahal, menurutnya, substansi pasal tersebut sangat penting dan seharusnya menjadi salah satu materi utama yang dibahas secara terbuka.

Karena itu, ia menilai munculnya pasal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan mengenai proses penyusunannya dan bagaimana ketentuan tersebut akhirnya tercantum dalam PKPU yang resmi diterbitkan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *