Monday, October 19News That Matters

JPU dan Hakim Telah Senada, Jokowi dan Ijazahnya Diprediksi Tak Akan Dihadirkan


Wacana Berita, Jakarta –

Akademisi Ali Syarief menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim telah senada dalam persidangan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ali, keduanya dinilai tidak akan menghadirkan Jokowi atau bahkan memintanya menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya dalam persidangan yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

“Sekarang menjadi paham, ketika Jokowi menyatakan hanya akan memperlihatkan ijazahnya di pengadilan/atas permintaan Jaksa/Hakim. Ternyata JPU dan hakim telah senada. Sepertinya, mereka tidak akan berani menghadirkan Jokowi dan sekaligus ijazahnya,” tuiisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (19/10).

Sebagai informasi, pada sidang yang digelar pada 19 Oktober 2026, majelis hakim membacakan putusan sela yang secara resmi menolak nota keberatan (eksepsi) dari kubu Roy Suryo. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Baca Juga: ‘Kalau Asli, Penjarakan Roy dan Tifa; Kalau Palsu, Jokowi yang Harus Dipenjara’

Sementara itu, dalam rangkaian sidang pembuktian hingga pertengahan Oktober 2026, Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya secara konsisten mendesak agar JPU menghadirkan Jokowi ke persidangan. Mereka mengacu pada ketentuan hukum acara pidana, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menurut mereka mengharuskan saksi korban atau pelapor hadir secara langsung untuk memberikan keterangan dalam sidang terbuka untuk umum.

Namun hingga saat ini, JPU belum menghadirkan Jokowi ke ruang sidang untuk memberikan kesaksian secara langsung dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *